STOP KORUPSI

picasion.com gif maker picasion.com gif maker

FOTO TERBARU

MENU INTERAKTIF

PDF Print E-mail

SEKSI PENCAIRAN DANA

BELANJA PEGAWAI

Gaji Pegawai adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima oleh PNS yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. (Perdirjen Perbendaharaan No PER-37/PB/2009)

Pembayaran belanja pegawai gaji dilaksanakan secara langsung kepada pegawai melalui rekening masing-masing pegawai secara giral. Namun dalam hal setelah bulan Juni 2010 satker masih melaksanakan pembayaran melalui bendahara pengeluaran, maka hal tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapat dispensasi dari Kepala KPPN yang memuat pernyataan KPA bertanggungjawab atas penggantian pembayaran belanja pegawai gaji apabila terjadi kehilangan, pencurian, perampokan atau sebab lain.

pembayaran belanja pegawai non gaji dilaksanakan melalui rekening masing-masing pihak penerima atau rekening bendahara pengeluaran.

SPM belanja pegawai gaji terdiri dari beberapa jenis pembayaran yaitu :

  • Gaji Induk yaitu pembayaran gaji pegawai bulanan;
  • Gaji Susulan yaitu pembayaran gaji pegawai yang disusulkan karena pindah atau gaji CPNS untuk pertama kali;
  • Kekurangan Gaji yaitu pembayaran silisih (kekurangan) gaji karena ada kenaikan unsur gaji yang berhak diterima pegawai;
  • Uang Muka Gaji yaitu pembayaran persekot gaji bagi pegawai yang mutasi/pindah;
  • Uang Duka Wafat / Tewas yaitu pembayaran uang duka kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal;
  • Terusan Penghasilan Gaji.

sedangkan belanja pegawai non gaji terdiri dari :

  • Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
  • Uang Makan
  • Honorarium/Vakasi

A. SPM Gaji Induk dilampiri :

  • Daftar Gaji, Rekapitulasi Daftar Gaji dan halaman luar Daftar Gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK.
  • Daftar Perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP
  • Daftar perubahan potongan
  • Daftar penerimaan gaji bersih pegawai untuk pembayaran gaji yang dilaksanakan langsung kepada rekening masing-masing pegawai
  • copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat, KGB, SK Mutasi Pindah, SK Jabatan, SP Pelantikan, SP Menduduki Jabatan, SPMT, SKet. untuk mendpatkan tunjangan keluarga, Surat Nikah/Cerai/Kematian, Akta Kelahiran/Putusan Pengesahan/Pengangkatan Anak dari Pengadilan, SKPP, SKet. Anak masih Sekolah/Kuliah/Kursus, SK yang mengakibatkan penurunan gaji, SK Pemberian Uang Tunggu sesuai peruntukannya)
  • ADK belanja pegawai yang telah dimutakhirkan
  • Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21
  • SPTJM

B. Pembayaran Gaji Susulan

1. Gaji Susulan yang dibayarkan sebelum gaji pegawai yang bersangkutan masuk dalam gaji induk dilampiri :

  • Daftar Gaji, Rekapitulasi Daftar Gaji dan halaman luar Daftar Gaji Susulan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK.
  • Daftar Perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP
  • copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  • ADK belanja pegawai yang telah dimutakhirkan
  • SSP PPh Pasal 21
  • SPTJM dari Kuasa PA/PPK

2. Gaji Susulan yang dibayarkan sebelum gaji pegawai yang bersangkutan masuk dalam gaji induk dilampiri :

  • Daftar Gaji, Rekapitulasi Daftar Gaji dan halaman luar Daftar Gaji Susulan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK.
  • Daftar Perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP
  • ADK belanja pegawai yang telah dimutakhirkan
  • SSP PPh Pasal 21
  • SPTJM dari Kuasa PA/PPK

C. Pembayaran Kekurangan Gaji

1. Kekurangan gaji yang dihitung dengan menu otomatis pada aplikasi GPP Satker dilampiri :

  • Daftar Kekurangan Gaji, Rekapitulasi Kekurangan Gaji dan halaman luar Daftar Kekurangan Gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK.
  • Daftar Perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP
  • ADK belanja pegawai yang telah dimutakhirkan
  • SSP PPh Pasal 21
  • SPTJM dari Kuasa PA/PPK

2. Kekurangan gaji yang dihitung dengan menu manual pada aplikasi GPP Satker dilampiri :

  • Daftar Kekurangan Gaji, Rekapitulasi Kekurangan Gaji dan halaman luar Daftar Kekurangan Gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK.
  • Daftar Perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP
  • copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  • ADK belanja pegawai yang telah dimutakhirkan
  • SSP PPh Pasal 21
  • SPTJM dari Kuasa PA/PPK

D. Pembayaran Uang Duka Wafat/Tewas dilampiri :

  • Daftar Perhitungan Uang Duka Wafat/Tewas, Rekapitulasi Uang Duka Wafat/Tewas dan halaman luar Daftar yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK.
  • Daftar Perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP
  • SK pemberian Uang Duka Tewas dari pejabat yang berwenang
  • copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang berupa Surat Keterangan Kematian/Visum dari Camat atau Rumah Sakit
  • ADK belanja pegawai yang telah dimutakhirkan
  • SPTJM dari Kuasa PA/PPK

E. Permbayaran Terusan Penghasilan Gaji dilampiri :

  • Daftar Perhitungan Terusan Penghasilan Gaji, Rekapitulasi Terusan Penghasilan Gaji dan halaman luar Terusan Penghasilan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK.
  • Daftar Perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP
  • copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang Surat Keterangan Kematian/Visum dari Camat atau Rumah Sakit untuk pembayaran pertama kali
  • ADK belanja pegawai yang telah dimutakhirkan
  • SSP PPh Pasal 21
  • SPTJM dari Kuasa PA/PPK

F. Pembayaran Uang Muka Gaji dilampiri :

  • Daftar Perhitungan Uang Muka Gaji, Rekapitulasi Uang Muka Gaji dan halaman luar Uang Muka Gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK.
  • copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang berupa SK Mutasi Pindah, Surat Permintaan Uang Muka Gaji, dan Surat Keterangan untuk mendapatkan Tunjangan Keluarga
  • ADK belanja pegawai yang telah dimutakhirkan
  • SSP PPh Pasal 21
  • SPTJM dari Kuasa PA/PPK

G. Pembayaran Uang Lembur dilampiri :

  • Daftar Perhitungan Lemubr, Rekapitulasi Perhitungan Lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK.
  • Surat Perintah Kerja Lembur
  • SSP PPh Pasal 21
  • SPTJM dari Kuasa PA/PPK

H. Pembayaran Uang Makan dilampiri :

  • Daftar Perhitungan Uang Makan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran dan Kuasa PA/PPK
  • SSP PPH Pasal 21
  • SPTJM dari Kuasa PA/PPK

I. Pembayaran Honorarium/Vakasi dilampiri :

  • Daftar Perhitungan Honorarium/Vakasi yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran dan Kuasa PA/PPK
  • SK dari Pejabat yang berwenang
  • SSP PPH Pasal 21
  • SPTJM dari Kuasa PA/PPK

 

RETUR SP2D

SP2D RETUR adalah Penolakan / pengembalian pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank/Kantor Pos Penerima kepada Bank Operasional/Kantor Pos karena nama. alamat, nomor rekening, dan/atau nama bank/kantor pos yang dituju tidak sesuai dengan data rekening Bank/Kantor Pos Penerima atau rekening penerima tidak aktif

SPM UANG PERSEDIAAN/TAMBAHAN UP

Uang Persediaan adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung

SPM-UP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan yangakan dilaksanakan dan membebani akun transito.

Dasar Hukum :

  • PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN.
  • PER-11/PB/2011 tentang Perubahan atas PER-66/PB/2005.

Beberapa hal yang perlu diketahui tentang UP :

  • PA/Kuasa PA menerbitkan SPM-UP berdasarkan DIPA atas permintaan Bendahara Pengeluaran yang dibebankan pada akun transito (815111, 815112, 815113).
  • SPM UPditerbitkan dengan menggunakan kode kegiatan untuk rupiah murni 0000.0000.825111, pinjaman luar negeri 9999.9999.825112, dan PNBP 0000.0000.825113.
  • Penggunaan UP menjadi tanggung jawab Bendahara Pengeluaran.
  • Bendahara Pengeluaran melakukan pengisian kembali UP setelah UP dimaksud digunakan (revolving) sepanjang masih tersedia dana dalam DIPA.
  • Bagi bendahara yang dibantu oleh beberapa PUM, dalam pengajuan SPM-UP diwajibkan melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing PUM.
  • Sisa UP yang masih ada pada bendahara pada akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. Setoran sisa UP dimaksud, oleh KPPN dibukukan sebagai pengembalian UP sesuai MAK yang ditetapkan.

UP dapat diberikan dalam batas-batas sebagai berikut:

  1. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran Belanja Barang (52), Belanja Modal (53) untuk honor Tim,ATK, Perjalanan dinas, biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka perolehan aset, dan Belanja Lain-lain (58).
  2. Diluar ketentuan pada butir a, dapat diberikan pengecualian untuk DIPA Pusat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah serta DIPA yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.
  3. UP dapat diberikan setinggi-tingginya:
    • 1/12 (satu per duabelas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu sampai dengan Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah);
    • 1/18 (satu per delapanbelas) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
    • 1/24 (satu per duapuluh empat) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 6.000.000.000 (Enam miliar rupiah);
    • 1/30 (satu per tiga puluh) dari pagu DIPA menurut klasifikasi belanja yang diijinkan untuk diberikan UP, maksimal Rp.500.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu diatas Rp. 6.000.000.000 (Enam miliar rupiah);

Perubahan besaran UP di luar ketentuan pada poin 3 ditetapkan :

  • Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk perubahan besaran UP menjadi setinggi-tingginya Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
  • Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk perubahan besaran UP diatas Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)

 

Tambahan Uang Persediaan adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.

Pemberian TUP diatur sebagai berikut:

  1. Kepala KPPN dapat memberikan TUP sampai dengan jumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP bagi instansi dalam wilayah pembayaran KPPN bersangkutan.
  2. Permintaan TUP di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP harus mendapat dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen
    Perbendaharaan.

Syarat untuk mengajukan Tambahan UP :

  1. Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak/ tidak dapat ditunda;
  2. Digunakan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.
  3. Apabila tidak habis digunakan dalam satu bulan sisa dana yang ada pada bendahara, harus disetor ke Rekening Kas Negara;
  4. Pengecualian terhadap butir 2 dan 3 untuk dispensasi perpanjangan waktu pertanggungjawaban TUP lebih dari satu bulan menjadi kewenangan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
  5. Permohonan dispensasi perpanjangan batas akhir pertanggungjawaban TUP sebagaimana dimaksud butir 4, diajukan PA/KPA dengan disertai alasan yang jelas.

Dalam mengajukan permintaan TUP bendahara wajib menyampaikan:

  • Rincian Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan mendesak dan riil serta rincian sisa dana MAK yang dimintakan TUP.
  • Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir.
  • Surat Pernyataan bahwa kegiatan yang dibiayai tersebut tidak dapat dilaksanakan/dibayar melalui penerbitan SPM-LS.

SPM-TUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran karena kebutuhan dananya melebihi pagu uang persediaan dan
membebani akun transito

SPM- TUP dilampiri :

  1. Rincian rencana penggunaan dana;
  2. Surat dispensasi Kepala Kantor Wilayah Ditjen. Perbendaharaan untuk TUP diatas RP 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
  3. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa:
    • Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
    • Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
    • Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung.

SPM UP/Tambahan UP diterbitkan dengan menggunakan kode kegiatan untuk rupiah murni 0000.0000.825111, pinjaman luar negeri 9999.9999.825112, dan PNBP 0000.0000.825113.

Pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honor dan perjalanan dinas

 

 

 

PROFESIONAL

maker gifmaker gif

PERATURAN

PMK No 190/PMK.05/2012
Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PER-12/PB/2012
Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Tugas Kanwil DJPB TA 2013
PMK 32/PMK.02/2013
Tata Cara Revisi Anggaran TA 2013
PER-55/PB/2012
Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

KONSULTASI ONLINE

VIDEO SPAN